Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tipikor Bandung segera mengirim salinan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Berkas ini diperlukan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan (vonis bebas Gazalba, red) kepada kami agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus.

Ali mengatakan KPK dikejar waktu dalam mengajukan kasasi. Mereka hanya punya waktu 14 hari sehingga mereka butuh salinan dalam waktu cepat.

"Karena kalau dari pengalaman yang sering terjadi kan, kemudian salinan putusan sangat lama. Kami sih tidak berharap demikian tentunya," tegasnya.

"Sehingga dapat kami analisis dan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat dibutuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti.

Putusan ini kemudian dilawan komisi antirasuah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA.

Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.

Jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.