KPK Yakin Hakim Tipikor Bandung Keliru Vonis Bebas Gazalba Saleh
Ilustrasi vonis pengadilan (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasasi ke Mahkamah Agung melawan Gazalba Saleh diajukan karena vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Tipikor Bandung dinilai keliru.

Bukti keterlibatan Hakim Agung nonaktif di kasus suap penanganan perkara sudah dikantongi sejak penyidikan.

“Kami memiliki keyakinan bahwa majelis hakim pada pengadilan negeri bandung ada kekeliruan atau kekhilafan dalam penerapan hukum terkait dengan putusan dengan terdakwa Gazalba Saleh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus.

Ali mengatakan memori kasasi sedang disusun. Jaksa punya waktu dua minggu untuk menyelesaikannya.

Adapun memori kasasi itu disusun berdasarkan salinan putusan yang sudah diterima KPK. “Segera kami ajukan dalam waktu 14 hari ke depan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti.

alam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.

Jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.