Bagikan:

BANDUNG - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan uang sekitar Rp322 juta lebih yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, merupakan miliknya pribadi.

Hal tersebut diungkapkan Ema saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai asal dana tersebut, dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 9 Agustus.

Tim Jaksa KPK awalnya menanyakan pengetahuan Ema Sumarna mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Yana Mulyana. Jaksa kemudian mempertanyakan temuan uang dalam tas Tumi dan koper sejumlah Rp322 juta lebih di rumah Ema Sumarna.

"Di rumah tinggal tidak ada temuan apapun. Di rumah dinas pernah diperiksa tanggal 18 (April 2023) dan ada yang diambil, yang terperiksa. Jumlahnya saya tidak tahu pasti. (Untuk jumlah yang disebutkan jaksa) itu mungkin yang di BAP," kata Ema dilansir ANTARA.

Ketika ditanya jaksa soal asal uang tersebut, Ema menjelaskan uang tersebut adalah miliknya pribadi hasil dari penjualan kendaraan pribadinya, serta honorarium jabatannya selain secara definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

"Saya penjualan kendaraan pribadi, saya menjual Jazz saya. Kemudian saya ada honorarium dari LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran), kemudian KPKB (Koperasi Pegawai Kota Bandung), kemudian juga honor saya biasanya dari pembinaan BUMD," kata Ema menjelaskan.

Ema juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima pemberian dana dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, baik ketika dipimpin oleh Ricky Gustiadi, ataupun Dadang Darmawan.

"Saya tidak pernah menerima pemberian dana apapun," ucap Ema.

Saat ditanya majelis hakim apakah uang tersebut terkait dengan kasus Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, Ema Sumarna dengan tegas menampiknya.

"Tidak ada kaitannya yang mulia," ucap Ema.

"Lalu kenapa anda tidak keberatan ketika uang diambil kalau tidak berkaitan. Lalu sekarang bagaimana?," tanya majelis hakim.

"Sulit bersikap saya pak (saat pemeriksaan rumah oleh KPK). Untuk sekarang ya saya tunggu saja," ucap Ema.

"Kalau memang tidak terkait, kenapa saudara enggak praperadilan itu kan hak saudara. Ya sudah," tutur majelis hakim.