Bagikan:

BANDUNG - Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan pencekalan dirinya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Smart City yang kini sedang berjalan.

"Ya saya pada prinsipnya menghargai proses bahwa di situ ada pencegahan, mungkin kapasitas saya dengan jabatan yang melekat sebagai sekda dan sekarang juga sebagai pelaksana harian, mungkin keterangan saya masih dibutuhkan," kata Ema dikutip ANTARA, Jumat, 19 Mei.

Ema mengatakan dirinya juga masih harus menyelesaikan permasalahan di Kota Bandung, seperti sampah yang terus menjadi sorotan setelah terjadinya penumpukan sampah di berbagai tempat penampungan sementara (TPS) sehingga tidak mungkin bepergian ke luar negeri.

"Sekarang kan fokus terus berbagai program di Kota Bandung, salah satunya penanganan sampah dan juga penurunan kabel udara. Oleh karenanya, tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Dalam kondisi sekarang saya akan tetap di Bandung," ucapnya.

Atas kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Kota Bandung, termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dia juga meminta doa pada forum Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung Jumat, 19 Mei, petang.

"Di forum paripurna yang sangat terhormat ini, dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada bapak dan ibu yang hadir di ruangan ini untuk dimintakan keikhlasannya. Beberapa waktu yang lalu di Kota Bandung terjadi peristiwa yang tidak kita harapkan, untuk itu kami memohon kiranya keikhlasan bapak dan ibu untuk dapat selalu mendoakan pada pimpinan kami di eksekutif yang saat ini mendapatkan cobaan atas peristiwa yang sudah terjadi," kata Ema.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023 yang bernilai Rp2,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bandung, termasuk Ema Sumarna, dan juga Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan juga dimintai keterangan oleh KPK.

Teranyar, KPK melakukan pencekalan terhadap Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri. KPK sudah mengajukan pencekalan itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan.

Pada hari ini juga, KPK memeriksa Pelaksana Harian Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan demi melengkapi berkas perkara.