KPK Harap Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Setelah Penahanan Dilakukan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers kasus hakim agung MA Gazalba Saleh/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak. Apalagi, tersangka dugaan korupsi itu sudah ditahan terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember.

Johanis mengatakan praperadilan adalah hak yang dimiliki oleh tiap tersangka. Namun, dia meyakini penetapan status hukum Gazalba sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Pada dasarnya yang namanya penyidik itu kami sudah melakukan upaya semaksimal mungkin," tegasnya.

"Sehingga celah-celah untuk melakukan praperadilan itu tertutup," sambung Johanis.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memastikan penahanan yang dilakukan terhadap Gazalba tidak berkaitan dengan proses praperadilan di PN Jaksel.

"Ini adalah hal yang biasa di dalam penyidikan. Sehingga, kami juga tidak mengaitkan dengan praperadilan yang diajukan oleh saudara GS," ungkap Asep.

Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November lalu. Ia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).