Bagikan:

JAKARTA - Hakim Agung, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan hal itu lumrah.

Syarifuddin menilai pengajuan praperadilan merupakan hak dari seseorang lantaran keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Itu kan haknya masing-masing, silakan saja saya tidak akan komentar, orang keberatan kan ada jalur hukumnya," kata Syarifuddin saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember.

Syarifuddin mengatakan menghormati tiap proses yang dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh dan tersangka lain dalam kasus ini.

"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," ujarnya.

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November lalu. Ia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).