KPK Panggil Hakim Agung MA Gazalba Saleh, Diminta Jangan Mangkir
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh pada hari ini, Senin, 28 November. Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 28 November.

Ali memastikan surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Sehingga, tak ada alasan lagi untuk mangkir dari panggilan penyidik.

"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ungkapnya.

Gazalba Saleh dan seorang staf di lingkungan MA dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hakim Agung MA itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya ini pada Jumat, 25 November.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Di sana disebutkan, Gazalba meminta agar majelis hakim praperadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Gazalba juga meminta agar haknya dipulihkan. Majelis hakim diharap mengabulkan gugatan tersebut.

Adapun dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK lebih dulu menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.