Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir dari Panggilan Penyidik di Kasus Gazalba Saleh
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Agung Sofyan Sitompul mangkir dari panggilan penyidik. Ia tak mengirimkan informasi apapun terkait ketidakhadirannya pada pemeriksaan yang harusnya dilakukan Rabu, 22 Februari.

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Februari.

Nantinya, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. Ali bilang, surat panggilan bakal segera dikirim karena keterangan Sofyan dibutuhkan untuk membuat terang kasus pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," tegasnya.

Selain itu, ada dua saksi yang juga tak hadir. Mereka adalah wiraswasta bernama Jaffar Abdul Gaffar dan notaris, R. Tunggul Nirboyo.

"Saksi tidak hadir dan kembali dijadwalkan ulang," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.