KPK Buka Peluang Panggil Hakim Lain yang Tangani Kasasi Eks Menteri Edhy Prabowo
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil dua hakim lain yang mengetuk pengajuan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Langkah ini terbuka setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bila dibutuhkan keterangannya oleh penyidik (hakim lain di kasasi Edhy Prabowo juga akan dipanggil, red),” kata Ali Fikri Jubir KPK saat dihubungi VOI yang dikutip Senin, 4 Desember.

Ali mengatakan dalam penerimaan gratifikasi, pemberinya tidak akan bisa dihukum. Sehingga pendalaman hanya akan dilakukan terkait ada tidaknya pihak lain yang ikut menerima pemberian.

“Prinsipnya secara normatif pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Namun, hanya penerimanya saja,” tegas Ali.

“Pendalaman akan dilakukan apakah hanya tersangka GS ataukah ada pihak lain yang turut menerima. Kami pastikan ini akan dilakukan,” sambungnya.

KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ini merupakan kali kedua dirinya berompi oranye setelah sempat diputus bebas dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima pemberian sejak 2018 dan terkait dengan pengurusan beberapa perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Di antaranya, kasasi yang diajukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; kasasi Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief; dan peninjauan kembali (PK) eks Anggota DPRD Kota Samarinda Jafar Abdul Gaffar terkait kasus pungli di Pelabuhan Samarinda. Duit yang diterima Gazalba disebut KPK mencapai Rp15 miliar.

Selanjutnya, duit itu digunakan untuk membeli aset bernilai ekonomis sehingga dia dijerat dengan pasal pencucian uang. Salah satu pembelian yang dilakukan Gazalba adalah rumah seharga Rp7,6 miliar secara tunai di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Adapun Edhy mengajukan kasasi terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur yang ditangani KPK. Selanjutnya, MA menyunat hukumannya dari sembilan tahun menjadi lima tahun.

Putusan ini diketuk setelah Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh setuju memberikan pengurangan masa hukuman pada Selasa, 14 Februari 2023. Sementara Hakim Agung Sinintha Sibarani menolak.

Adapun alasan yang digunakan saat itu adalah Edhy baik dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tak hanya itu dianggap dermawan menolong nelayan dan tim sukses.

Sementara eks Anggota DPRD Kota Samarinda Jafar Abdul Gaffar divonis bebas pada 2020 setelah mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia saat itu terjerat kasus pungli di Pelabuhan Samarinda.

Terakhir, Rennier Abdul Rachman Latief diputus lepas (onslag) oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan kasasi. Ia tadinya terjerat dalam perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) pada Maret 2022.

Terkait