JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap menyunat hukuman koruptor, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menurutnya, sejumlah pertimbangan MA yang memotong masa hukuman pelaku korupsi tak mencerminkan agungnya lembaga tersebut.
"Memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani KPK, dari sisi kami sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 11 Maret.
Meski kecewa, Alexander menegaskan lembaganya tetap menghormati putusan yang telah diketuk Majelis Hakim MA. Tapi, KPK juga tak bisa berbuat banyak sehingga apapun yang diputus harus dijalankan.
"Apapun komentar, apapun yang terjadi kalau tidak ada upaya hukum lain. Kalau masih ada tentu kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk peninjauan kembali (PK)," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya sempat menyoroti alasan pertimbangan majelis kasasi yang telah menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Menurutnya, apa yang dijadikan dasar pemberian potongan hukuman selama empat tahun itu kurang tepat.
Adapun dalam pertimbangan kasasi dijelaskan Edhy telah bekerja dengan baik karena Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.
BACA JUGA:
"Nah ini kan sebetulnya sebuah kebijakan menteri. Tapi MA ini seolah-olah men-judge kebijakan menteri yang lalu itu nggak benar jadinya. Makanya dikoreksi dan mengangap ini menjadi suatu hal yang baik," ujar Alexander.
Meski begitu, Alexander ogah bicara lebih lanjut soal pertimbangan majelis hakim kasasi. "Biarlah masyarakat sediri yang menilai akan putusan itu," tegasnya. "Kalau dari sisi KPK kami akan lihat nanti setelah menerima putusan lengkap seperti apa," pungkas Alexander.