Vonis Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun, Mahfud MD: Ini Berita Baik
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi 9 tahun penjara diapresiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, dia menuliskan putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut adalah kabar baik. "Ini berita baik," tulis Mahfud yang dikutip pada Jumat, 12 November.

Ia berharap putusan ini tidak berubah ketika Edhy Prabowo kembali mengajukan banding.

"Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Lebih lanjut, Mahfud juga sempat menjawab pertanyaan dari warganet perihal nasib kemungkinan koruptor lain dijatuhi hukuman yang lebih berat. Kata dia, urusan persidangan bukan menjadi wewenangnya.

Hanya saja, ia berharap Mahkamah Agung nantinya bisa memberikan ketegasan seperti Majelis Hakim PT DKI ketika memperberat masa hukuman Edhy Prabowo.

"Kalau vonis pengadilan, jgn tanya kasus2 lain kpd sy. Yg berwenang memutus itu sepenuhnya MA," tegasnya.

"Sy menyambut baik vonis ini sbg hormat dan harapan kpd MA. Tapi sy tak boleh ikut campur thd kewenangan MA dlm menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas spt ini. Tribute!," imbuh Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.

Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.

Berikutnya, hakim juga mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra tersebut membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang tersebut harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang sebagi penutup kekurangan pembayaran.

Nantinya, bila uang hasil lelang juga masih kurang untuk membayar uang pengganti maka hukuman Edhy akan ditambah selama 3 tahun.

Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku setelah Edhy selesai menjalani masa tahanannya.