JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status bebas bersyarat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau enggak salah 4 tahun. Mendapat remisi 7 bulan, ya, sudah keluar pada bulan Agustus lalu karena aturannya begitu," kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 30 November.
Mahfud mengungkapkan dahulu terdapat perdebatan mengenai pemberian remisi terhadap tersangka kasus korupsi. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan tetap memberikan remisi tersebut.
"Dahulu sih ada perdebatan. Apakah orang korupsi itu dikasih remisi apa tidak? Akan tetapi, pada akhirnya undang-undang menyatakan, ya, tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat," kata calon wakil presiden nomor urut 3 tersebut.
Menurut Mahfud, status bebas Edhy Prabowo memang sudah sewajarnya sebab Edhy telah menjalani hukuman sekitar 3 tahun.
"Kalau yang ditanyakan Pak Edhy Prabowo, itu jawabannya. Jadi, bisa keluar memang, 'kan sudah 3 tahun lebih dipenjara," ujarnya.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus suap perizinan benih lobster. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menetapkan Edhy dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 6 bulan, serta bayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS atau ganti kurungan 3 tahun.
Edhy lantas mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, sejak 25 November 2020.
BACA JUGA:
Status Edhy Prabowo menjadi sorotan publik setelah muncul rekaman video dia menghadiri acara wisuda Akademi Militer dan Akademi Kepolisian di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11).
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Edhy terlihat sempat menyalami putra Ferdy Sambo di lokasi acara. Tribrata Putra, anak kedua Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merupakan salah satu taruna Akpol yang diwisuda/dilantik menjadi perwira pertama Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat acara wisuda.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Edhy bebas bersyarat sebagaimana Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 tertanggal 17 Agustus 2023.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan (Edhy Prabowo, red.) wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy dalam siaran resmi Ditjen PAS Kemenkumham RI.
Edhy bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dari hasil penilaian lembaga permasyarakatan dan Ditjen PAS, Edhy menerima total remisi selama 7 bulan 15 hari.