Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Firli Bahuri belum membereskan ruang Ketua KPK meski sudah diberhentikan sementara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Langkah ini diambil setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“(Ruangan Firli, red) Masih (tertata seperti biasa, red) itu kan (dalam, red) ruangan ada barang-barang pribadi, ya, di ruangan itu,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November.

Karena ruangan tersebut belum dibereskan, Ali bilang, Nawawi belum berkantor di sana. Tapi, ia menganggap ini hanya sekadar masalah teknis dan tak akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

“Masalah ruangan hal teknis ya saya kira kerja di mana pun nggak masalah. Hal teknis ya,” tegasnya.

“Beliau juga kan ketua sementara, jadi saya kira mau kerja di mana pun tetap bisa bekerja, menyelesaikan, fokus pada berapa agenda yang dipersiapkan KPK untuk menuntaskan setidaknya sampai akhir 2023 yang akan dipertanggungjawabkan,” sambung Ali.

Ali menekankan Firli sebenarnya baru diberhentikan sementara. KPK masih menunggu dia disidangkan dan duduk sebagai terdakwa sehingga beberapa haknya masih diterima, termasuk gaji.

“Nah, kalau kemudian nanti sebagai terdakwa, baru pemberhentian tetap. Karena ini pemberhentian sementara tentu ada beberapa hak yang kemudian juga harus diberikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Polda Metro Jaya menduga dia terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli disangka dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.