Ulah Firli Bahuri, KPK <i>Insecure</i> Bikin Acara Pecegahan Korupsi Teriak-teriak Jujur Itu Hebat
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua Alexander Marwata dan Nurul Ghufron /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku minder membuat acara yang berhubungan dengan pencegahan korupsi.

Apalagi, setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara gara-gara jadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Nawawi bahkan mempertanyakan masih ada tidak orang yang mau mendengar KPK bicara soal pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan ketika mengisi Rakornas Pendidikan Antikorupsi 2023, Kamis, 30 November.

"Dengan musim yang tidak baik-baik saja saya tanyakan ke Pak Deputinya (di bidang pendidikan dan peran serta masyarakat, red), 'masih adakah orang yang datang ke acara kita?' Jangan cuma kita teriak-teriak 'jujur itu hebat', tapi, kita tidak jujur dengan situasi yang ada," kata Nawawi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Nawawi bilang sikap Firli bertolak belakang dengan usaha KPK meningkatkan integritas masyarakat lewat pendidikan antikorupsi. Bahkan, karena kejadian ini dia pernah mengevaluasi jadwal kegiatan pencegahan maupun pendidikan.

"Saya meminta kepada para deputi termasuk dikpermas ini untuk mengevaluasi lagi giat-giat lapangan yang harus terus dijalankan di penghujung tahun ini dan atau ada giat-giat yang harus di-hold saja dulu gitu," ujarnya.

Namun, bawahannya meminta tidak semua agenda pendidikan antikorupsi ditunda. KPK ingin acara pencegahan rasuah terkait dana desa di Kalimantan Timur, dan Rakornas Pendidikan Antikorupsi 2023 di Hotel Bidakara Jakarta tetap dijalankan.

"Saya menyetujui untuk tetap dilaksanakan kegiatan ini (Rekonas Pendidikan Antikorupsi 2023), tapi dengan jaminan dari Pak Deputi dan jajarannya bahwa giat ini bakal dihadiri paling tidak sepuluh orang sudah alhamdulillah," ucap Nawawi.

"Hari ini saya ditampilkan pemandangan seperti ini. Saya tidak tahu harus mengucapkan terima kasihnya dari mana. Terima kasih kesediaan bapak ibu semua untuk hadir dalam giat program Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Polda Metro Jaya menduga dia terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli disangka dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.