Bagikan:

JAKARTA - Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memvonis sanksi berat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar kode etik berat sehingga harus mengundurkan diri dari KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri di gedung ACLC KPK, Jakarta, 27 Desember.

Ada 3 pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yakni:

1. Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang Tidak Dilaporkan

Firli Bahuri secara sah terbukti melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo baik secara langsung maupun tidak langsung, di mana pertemuan tersebut tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK sehingga diduga sarat akan kepentingan pribadi.

"Tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan," kata Tumpak.

2. Tidak Jujur Mengisi LHKPN

Pelanggaran kode etik yang kedua adalah Firli Bahuri tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang kedua yang berhubungan dengan adanya harta, valas-valas  termasuk juga bangunan dan aset  yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN.  ini juga satu perbuatan  yang tidak memberikan suatu keteladanan  sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, seorang pimpinan KPK seharusnya memberikan suatu teladan dan harus memberikan contoh yang baik di internal KPK.

3. Sewa Rumah Elite di Kertanegara

Pelanggaran kode etik yang ketiga adalah terkait penyewaan rumah elite di jalan Kertanegara, Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Yang ketiga, menyangkut tidak dilaporkannya secara jujur harta kekayaan di dalam LHKPN, tiga hal itu," jelas  Tumpak.

Dewas menilai, Firli tidak jujur terkait rumah singgah yang disewanya senilai Rp650 juta per tahun yang disewa Fitri selama 2 tahun.

Tumpak menegaskan, keputusan Dewas KPK terkait vonis pelanggaran kode etik Firli Bahuri bersifat final, tidak ada banding dan tidak ada kasasi.

Firli Bahuri dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.