Bagikan:

JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut, sanksi pelanggaran kode etik yang diberikan Dewas KPK untuk Firli Bahuri tidak bermakna.

"Sanksi dari Dewas KPK nyaris tak bermakna, karena tidak menimbulkan efek deterrent (pencegahan) bagi terperiksa," kata Bambang melalui keterangan resminya, Kamis 28 Desember.

Sebab menurut Bambang, berdasarkan putusan Dewas KPK pada 27 Desember,  sanksi pelanggaran kode etik yang diberikan ketua nonaktif Firli Bahuri yaitu Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

Sedangkan Firli Bahuri sudah lebih dahulu mengajukan permohonan pengunduran diri pada 23 Desember 2023 yang dituju kepada Presiden dengan tembusan Dewas.

Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu juga menyoroti Pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata yang menyatakan tidak malu dan tidak mau meminta maaf.

"Tindakan Alexander tidak mencerminkan dan bahkan melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam nilai profesionalitas dan kepemimpinan yang tersebut di dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Bukankah salah satu prinsip yang harus ditegakkan oleh Insan KPK, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Bambang.

Firli Bahuri disebut Bambang tidak pantas menjadi pimpinan KPK lantaran  mengakui perbuatannya, dan tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah.

"Terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan, Terperiksa tidak dapat menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, dan Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik," katanya.

 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada 27 Desember telah menjatuhkan sanksi berat terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri karena terbukti melanggar kode etik.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri di gedung ACLC KPK, Jakarta, 27 Desember.