Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dipanggil Dewan Pengawas hari ini, Rabu, 12 April. Ia akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

"Benar (Firli dipanggil, red)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga membenarkan Firli menjadi salah satu pihak yang akan diperiksa terkait laporan Endar. Setelah itu, bergantian pimpinan lain juga akan menjalani proses serupa.

"Mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa pak FB (Firli Bahuri) giliran jam berapa," ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya, yaitu Direktur Penyelidikan.

Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, dalam kesempatan lain Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Endar.

Pelaporan serupa juga telah dibuat eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April.