Selesaikan Polemik Pencopotan, Komisi III DPR Minta Firli Bahuri dan Brigjen Endar Kesampingkan Ego
Ketua KPK Firli Bahuri/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti polemik pencopotan mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Komisi yang bermitra dengan KPK ini meminta keduanya duduk bersama untuk menyelesaikan polemik pencopotan tersebut. 

"Hemat saya tidak bisa kita kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, yang paling bagus ya duduk bersama lah, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Selasa, 4 April. 

Menurut Arsul, sesama anggota Korps Bhayangkara, seharusnya Firli dan Endar dapat menyelesaikan masalah itu dengan baik. Terlebih kata dia, saat ini masih dalam momentum Ramadan. 

"Kita berharap, momentum puasa ini menjadi momentum untuk penyelesaian dengan sebaik-baiknya. Kita semua berharap yang terjadi itu selalu sinergitas, di antara lembaga penegak hukum yang ada," kata Arsul.  

"Karena sinergitas saja masih banyak hal yang belum terselesaikan, apalagi kalau tidak sinergis jalan sendiri-sendiri itu," sambungnya. 

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro mengadukan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa selaku Ketua dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran kode etik. Sehingga, hanya tinggal menunggu proses tindaklanjutnya.

"Saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar seraya menunjukan bukti pengaduan kepada wartawan, Selasa, 4 April.

Dengan telah diterima pengaduan itu, menurutnya, Dewas bakal mulai menganalisis isi dokumen beserta alat bukti yang diserahkan.

Kemudian, para pimpinan Dewas akan membahasnya secara komprehensif dan mulai melakukan langkah klarifikasi terhadap pihak yang diadukan.

"Yang sepemahaman saya tentunya mereka menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain," ungkapnya.

"Baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain. kemudian diputuskan Dewas," sambung Endar.

Endar juga menyebut dalam pengaduannya ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya. Bentuk dugaan pelanggarannya mulai dari sinergitas hingga keprofesionalan.