Bagikan:

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melaporkan dua petinggi KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Polda Metro Jaya menyebut laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu, 12 April.

Brigjen Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa serta dan Kepala Biro KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April.

Brigjen Endar yang diwakili kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana, menyebut dugaan penyalahgunaan itu karena pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dianggap menyalahi aturan.

Terlebih, ada surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugas kliennya di KPK. Surat itupun dikeluarkan sebelum masa bakti Brigjen Endar habis di lembaga anti rasuah tersebut.

"Yang menjadi maslah bawah Dalam SK pemberhentian tersebut di poin meneimbang tidak disebutkan alasan alasan kenapa kemudian Pak Endar dikembalikan ke kepolisian," ungkapnya.

Namun, dalam pelaporan itu tak adan nama Ketua KPK Firli Bahuri. Alasan di baliknya karena surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar ditandatangin oleh Sekjen dan Kabiro SDM.

"Karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani kan pak Sekjen kemudian pak Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut," sebut Rakhmat.

Namun, tak menutup kemungkinan Firli Bahuri turut dilaporkan. Tapi, menunggu perkembangan penanganan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kalo itu nanti pasti akan ada klarifikasi, itu bisa berkembang. Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tandatangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," kata Rakhmat.