JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro resmi mengadukan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa selaku Ketua dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran kode etik. Sehingga, hanya tinggal menunggu proses tindaklanjutnya.
"Saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar seraya menunjukan bukti pengaduan kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Dengan telah diterima pengaduan itu, menurutnya, Dewas bakal mulai menganalisis isi dokumen beserta alat bukti yang diserahkan.
Kemudian, para pimpinan Dewas akan membahasnya secara komprehensif dan mulai melakukan langkah klarifikasi terhadap pihak yang diadukan.
"Yang sepemahaman saya tentunya mereka menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain," ungkapnya.
"Baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain. kemudian diputuskan Dewas," sambung Endar.
Pada kesempatan sebelumnya, jenderal polisi bintang satu ini juga menyebut dalam pengaduannya ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya.
Bentuk dugaan pelanggarannya mulai dari sinergitas hingga keprofesionalan.
"Kode etiknya ada beberapa hal kita menjunjung ada sinergi, akuntabilitas, profesional. Kita banyak yang akan kita lempar ke Dewas," ucapnya
Untuk pelanggaran sinergi, diduga berkaitan dengan tak menghiraukan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.
Bahkan, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK.
Pada pengaduan yang dilakukan hari ini, Endar pun membawa beberapa bukti penguat. Semisal salinan surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023. Isinya perpanjangan masa tugasnya di KPK.
BACA JUGA:
Surat itupun, disebut merupakan jawaban dari Kapolri atas usulan pimpinan KPK Firli Bahuri.
"Saya membawa salinan skep (surat keputusan) fotokopi, skep pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh Pak Sekjen. Yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh Pak Ketua KPK," kata Endar.