JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK perihal status Brigjen Endar Priantoro di lembaga antirasuah. Alasannya, perihal itu dianggap telah menjadi masalah internal.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro mengadukan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa selaku Ketua dan Sekjen KPK ke Dewas. Pengaduan itu atas dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan posisinya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Bahwa karena ini persoalan internal di KPK yang saat ini diselesaikan di Dewas ya kita tunggu saja," ujar Sigit kepada wartawan, Kamis, 6 April.
Menurutnya, Polri sudah melakukan upaya dengan cara bersurat agar Brigjen Endar tetap bertugas di KPK. Surat itu berisi perihal perpanjangan masa penugasan yang dikirimkan pada 29 Maret lalu.
"Yang jelas kami dalam posisi yang waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Pak Endar namun demikian tentu kita akan lihat," ungkapnya.
Namun, jenderal bintang empat itu tak berucap sedikitpun dan hanya tersenyum lebar saat disinggung perihal ada-tidaknya komunikasi yang dijalin dengan Firli Bahuri perihal penempatan Brigjen Endar Priantoro.
Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
BACA JUGA:
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.