KPK Minta Imigrasi Cegah Wamenkumham Tersangka Korupsi
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke luar negeri. Pencegahan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.

"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.

Berdasarkan informasi beredar, tiga orang dicegah selain Eddy adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Kembali ke Ali, dia menerangkan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Upaya ini dilakukan selama enam bulan terhitung mulai Rabu, 29 November 2023.

“Agar pihak yang dicegah tetap berada di dalam negeri sehingga kelancaran proses penyidikan yang sedang kami lakukan bisa sesuai target waktu yang ditentukan penyidik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alexander memastikan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. “Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan Eddy bakal dipanggil pada pekan ini. “Minggu ini kan sampai jumat, ini baru hari selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu,” kata Asep kepada wartawan, Selasa, 28 November.

Asep memastikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan kepada Eddy. Meski lupa kapan persisnya tapi dia memastikan dokumen tersebut disampaikan tujuh hari setelah penetapan tersangka dilakukan.