JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus korupsi di PT Taspen (Persero). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih.
“Telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret.
Ali tak menjelaskan siapa saja mereka. Namun, informasi yang dihimpun Antonius dicegah bersama Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
“Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama enam bulan ke depan hingga September 2024,” ungkap Ali.
Pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. “Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi di PT Taspen (Persero). Diduga terjadi investasi fiktif yang melibatkan perusahaan lain hingga menyebabkan negara merugi hingga ratusan miliar.
BACA JUGA:
Adapun saat penyelidikan KPK sempat meminta keterangan Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.
Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.