Tak Prioritaskan Panggilan Polda Metro, Firli Dinilai Hambat Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai Ketua KPK Firli Bahuri menghambat penyidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebab, ia memilih datang ke agenda lain dibanding memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

“Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain,” kata Yudi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober. 

“Dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK,” sambungnya.

Yudi juga mempertanyakan sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang pasang badan untuk Firli. “Ini sangat aneh,” tegasnya.

Menurut Yudi, Firli seharusnya muncul dan menyatakan secara terang dia tidak hadir. Sebab, panggilan ini bukan ditujukan untuk KPK secara kelembagaan melainkan individu.

“Akibatnya saat ini kita tidak tahu dimana Firli berada padahal kesaksian Firli akan membuka kotak pandora proses dan kronologis pemerasan yang terjadi,” ujarnya.

Tak sampai di sana, Yudi menyebut Firli seharusnya datang memenuhi panggilan jika tak merasa salah. Apalagi, tak ada yang perlu dipelajari ketika dia memang tidak terlibat.

“Datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia dihadapan penyidik,” ungkap Yudi.

“Sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan  kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron mengatakan Firli Bahuri tak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya gara-gara ada agenda lain dan masih mempelajari materi pemeriksaan. Selain itu surat pemanggilan baru diterima pada Kamis, 19 Oktober.

Adapun kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023.

Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.