Usut Kasus Pemerasaan SYL, Puluhan Saksi Diperiksa 8 di Antaranya Pegawai KPK
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Dari puluhan saksi itu, delapan di antaranya merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi total sampai dengan hari kamis kemarin tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," ujar Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober.

Dari puluhan saksi itu beberapa di antaranya merupakan pegawai KPK. Kemudian, ada juga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Syahrul Yasin Limpo.

"Dari 52 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksan atau permintaan keterangan dari pegawai KPK sebanyak 8 orang," sebutnya.

Jumlah itu akan terus bertambang seiring berjalannya proses penyidikan. Terlebih, penyidik akan memeriksa beberap saksi lainnya termasuk Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan.

"Hari Senin nanti akan kita agendakan kembali pemeriksaan beberapa saksi ada 3 orang saksi yang akan kita panggil pada jadwal pemeriksaan pada hari Senin," kata Ade.

Adapun, Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan, pada hari ini. Alasannya Ketua KPK itu butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.

"(Alasan) Diperlukan waktu untuk saudara FB atau ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," sebutnya.

Alasan kedua, Firli memiliki agenda kedinasan yang tak bisa ditinggalkan di hari ini. Ketua KPK itu melalui staf fungsional Biro Hukum meninta untuk penjadwalkan ulang.

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sepakat untuk menjadwalkan kembali pada pekan depan. Namun, mengenai harinya belum ditentukan.

"Jadwalnya adalah minggu depan, dan hari ini akan kira kirim sutat panggilan ulang," kata Ade.