NUSA DUA - Pemerintah Indonesia menempuh jalur bilateral terkait nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki wilayah laut negara itu secara ilegal.
“Itu diselesaikan secara bilateral mengenai nelayan ditangkap di Thailand,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, dilansir ANTARA, Jumat, 20 Oktober.
Menurut dia, kasus serupa di antaranya dengan Myanmar dapat diselesaikan secara bilateral.
Namun, Yasonna tidak memberikan detail lebih lanjut upaya bilateral yang ditempuh menyusul penangkapan nelayan Aceh itu.
“Nelayan yang ditangkap di Thailand dan negara lain yang ada nelayannya diproses di negara kita, itu akan diselesaikan secara bilateral,” imbuhnya.
Sebelumnya, otoritas Thailand menangkap 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur pada awal Oktober 2023.
Penangkapan 40 nelayan itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Sabtu (26/8) menangkap 29 nelayan lain.
Ketua Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menjelaskan 40 nelayan tersebut berasal dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang menumpang tiga kapal ikan berbeda.
BACA JUGA:
Rinciannya sebanyak 12 orang menggunakan Kapal Motor (KM) Rahmad Jaya dengan kapasitas 29 'gross tonage' (GT), KM Iklas Baru 24 GT dengan 16 orang, dan KM Kambia Star kapasitas 25 GT dengan dua nelayan.
“Tiga kapal bergerak dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang ditangkap 75.8 mil laut dari Phuket, Thailand," katanya di Banda Aceh, Senin (9/10).
Nelayan Aceh tersebut kemudian langsung dibawa ke Prom Lam Thep Chelong Police untuk ditangani lebih lanjut.
Sebelumnya pada Sabtu (26/8), dua kapal ikan dengan 29 orang nelayan asal Aceh juga ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki batas teritorial laut negara tersebut.
Sebanyak 29 nelayan tersebut telah menjalani persidangan di negara itu dan sudah dijatuhi sanksi terhadap masing-masing nelayan berupa denda bervariasi 3.000 hingga 5.000 baht atau sekitar Rp2,1 juta per orang.