JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memeriksa saksi-saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpiman KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Terbaru, enam pegawai lembaga antirasuah bakal dimintai keterangan hari ini.
"(Pemeriksaan) 6 orang saksi dari pegawai KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Kamis, 19 Oktober.
Namun, tak disampaikan secara rinci identitas atau jabatan enam pegawai KPK yang akan diperiksa penyidik tersebut.
Hanya disampaikan dalam rangkaian proses pemeriksaan hari ini, penyidik juga akan meminta keterangan pihak Pusat Data dan Tekonologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan satu orang lainnya.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Ade.
Adapun, dalam upaya mengungkap sosok tersangka dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi secara maraton. Mulai dari Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hingga mantan Wakil Ketua KPK.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
Penyidik juga telah menjadwalkan untuk meminta keterangan Ketua KPK Firli Bahuri. Rencananya, pemeriksaan berlangsung Jumat, 20 Oktober.
Sebagai pengingat, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.