Firli Bahuri Tak Dicekal ke Luar Negeri, Polri: Masih Kooperatif
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri S usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus pemerasan SYL, Selasa 24 Oktober. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebutkan tidak mengajukan permohonan pencekalan atau pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri menilai Firli sebagai saksi masih kooperatif dimintai keterangan.

"Sementara ini, tim penyidik masih menilai kooperatif," kata Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober.

Sebelumnya Ade mengatakan Firli mengakui adanya pertemuan dengan SYL. Pertemuan Firli-SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) pada medio Maret 2022. 

"Membenarkan [adanya pertemuan Firli-SYL]. Sekira bulan maret 2022," ujarnya.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Firli dicecar soal dugaan pemerasaan terhadap SYL. Ia diperiksa sekitar tujuh jam. Namun, kedatangan dan kepulangan Firli dari Bareskrim Polri mengendap-ngendap seara diam-diam.

Terkait materi penyidik gabungan yang memeriksa Firli agar kasus ini terang benderang, Ade enggan membeberkannya. Dia hanya menyebutkan, Firli diperiksa sebagai saksi.

"Materi penyidikan belum bisa kita ungkap. Tapi yang jelas beliau mengakui adanya pertemuan itu," ujar Ade.

Usai menjalani pemeriksaan hari ini, Bareskrim Polri membuka kemungkinan memanggil lagi Firli. Namun, penyidik gabungan akan lebih dahulu memeriksa kelengkapan keterangan soal adanya dugaan pemerasan sebelum menentukan langkah selanjutnya.