Bagikan:

JAKARTA - Pemberkasan dalam kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri disorot. Penyidik Polri diminta mengikuti jaksa untuk melengkapi berkas sehingga pengusutan tak lagi mundur.

"Petunjuk jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri," kata ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita dalam keterangan yang dikutip Rabu, 27 November.

Romli menilai arahan jaksa ini sudah tepat untuk diikuti demi memberi kepastian hukum. Karena seorang ditetapkan sebagai tersangka harusnya didasari dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar operasional hukum acara.

Sementara untuk kasus Firli, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 saksi tapi tak ada satupun yang memenuhi unsur UU Nomor 8 Tahun 1981.

"Sampai saat ini tidak ada. Ini artinya status tersangka Pak Firli tidak ada bukti yang cukup menurut jaksa," tegasnya.

Lebih lanjut, Romli juga menyoroti ketiadaan dua alat bukti yang membuat berkas perkara ini tak kunjung diterima jaksa. Katanya, kondisi ini berarti melanggar hak asasi yang terkandung dalam Bab 10a UUD 1945.

"Itu namanya merampas kebebasan bergeraknya seseorang. Dengan status tersangka kan dia dicekal, didekal kan merampas kebebasan seseorang antara lain dia enggak bisa pergi ke mana-mana, ke luar negeri nggak bisa," ujar Romli.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah empat kali dikembalikan jaksa karena dianggap belum memenuhi syarat materiil. Padahal, ratusan saksi yang sudah diperiksa.

Adapun Firli akan kembali digarap penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November. Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut surat panggilan terhadap Firli sudah dikirim. “Yaitu pada hari Rabu, 20 November,” pungkasnya.

"Kemudian, surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu yaitu hari Rabu, 20 November 2024," pungkasnya.