Bagikan:

JAKARTA - Pemanggilan eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November menuai kritik karena dianggap tak sesuai. Kejaksaan Agung disebut minta polisi melengkapi berkas perkara dengan melengkapi keterangan saksi bukan tersangka.

"Ngapain Pak Firli dipanggil, petunjuk jaksa saja belum dilaksanakan. Kan, Jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka. Kok malah tersangka yang dipanggil? Pak Firli ini kan bukan saksi, (tetapi, red) tersangka. Ngapain dipanggil," kata Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita saat dihubungi, Rabu, 27 November.

Menurutnya, Polda Metro Jaya diminta melengkapi keterangan dari saksi yang mengetahui dugaan pemerasan Firli. “Jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk Jaksa," tegas Romli.

Romli bilang kondisi ini harus diluruskan Polda Metro Jaya, terutama Bareskrim Polri. "Petunjuk jaksa-nya adalah saksi, bukan tersangka. Kenapa tersangka yang dipanggil? Perlu dipertanyakan ke Bareskrim. Kok lain yang diminta, lain yang dijawab. Lain yang minta dipanggil tapi lain yang dipanggil, gimana ceritanya,” ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memeriksa 123 orang saksi, termasuk Firli dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa karena dianggap belum memenuhi syarat materill.

Adapun Firli Bahuri bakal diperiksa pada Kamis, 28 November. Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut surat panggilan terhadap Firli sudah dikirim. “Yaitu pada hari Rabu, 20 November,” pungkasnya.

"Kemudian, surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu yaitu hari Rabu, 20 November 2024," pungkasnya.