JAKARTA - Ketua Tim Pembela Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan kliennya siap saja datang ke Kalimantan usai panas situasi gara-gara pernyataan Edy soal Kalimantan tempat jin buang anak. Tapi yang jadi soal kata pengacara, siapa yang jamin keamanan?
“Memang ada permintan, ada permintaan Pak Edy suruh datang ke sana, Pak Edy siap datang ke sana. Nanti datang ke sana kalau mau, cuma persoalannya sekarang siapa yang menjamin keamanannya? Kalau datang ke sana siapa yang menjamin keamanannya? Itu yang jadi masalah gitu loh,” ujar Herman Kadir kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi hari ini datang ke Bareskrim Polri menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Pengacara menyinggung surat panggilan dari Bareskrim tidak sesuai ketentuan.
“Prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari (dari proses penyelidikan, red), ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,” jelasnya.
Sementara disinggung soal kesediaan Edy Mulyadi diperiksa, kuasa hukum mengaku tak pernah mendengarnya. Ikhwal Edy Mulyadi disebut siap diperiksa sebelumnya disampaikan pihak Mabes Polri terkait penyerahan surat panggilan pemeriksaan.
“Justru dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa? cuma hanya pasal-pasal doang tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan. Itu yang kami keberatan,” tegas Herman Kadir.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.
Peningkatan status kasus ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyakini ada unsur pelanggaran pidana atas pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.
"Kemudian penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan.
Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Syarat administrasi dalam proses penyidikan sudah lengkap.