Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Pembela Edy Mulyadi, Herman Kadir memprotes surat panggilan Bareskrim Polri yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Pengacara pun mempertanyakan mengapa Edy Mulyadi dipanggil polisi meski sudah membuat klarifikasi. 

“Ya Pak Edy kan sudah pernah mengklarifikasi. Itu sudah klarifikasi dan sudah minta maaf di Youtube Channel dia dan tvOne. Sudah dijelaskan, apa itu kurang? kata Herman Kadir kepada wartawan, Jumat, 28 Januari. 

Hari ini, tim pengacara Edy Mulyadi melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan. Sedianya, Edy Mulyadi diperiksa atas kasus dugaan ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

“Nah itu justru dalam panggilan (pemeriksaan) itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan itu yang kami keberatan,” kata Herman Kadir.

Dia mengklaim Edy Mulyadi tak pernah menyebut nama Kalimantan, apalagi menyinggung SARA. Meski kenyataannya cuplikan video pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak memantik kemarahan warga Kalimantan. 

“Karena dalam pers konferensi, Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali,” klaim pengacara Edy Mulyadi

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi, Bareskrim Polri memeriksa 38 saksi dan ahli sudah dimintai keterangan.

"Total keseluruhan sampai hr ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Menurut Ramadhan, puluhan saksi itu diperiksa di wilayah berbeda. Penyidik meminta keterangan saksi di Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jakarta.

"Pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang. Kemudian pemeriksaan saksi di Jawa Tengah 2 orang, kemudian ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta 3 orang," ungkapnya.

Sementara untuk ahli terdapat penambahan tiga orang. Total ahli yang dimintai keterangan kini berjumlah delapan orang.

"Ahli ITE, kemudian saksi ahli sosiologi, kemudian saksi ahli pidana, dan terakhir saksi ahli bahasa," kata Ramadhan.

Ada pun, status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi telah naik penyidikan. Peningkatan itu berdasarkan hasil gelar perkara.