Bagikan:

JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi tak menghadiri panggilan pemeriksaan hari ini. Meski, sebelumnya Polri menyebut jika Edy bakal memenuhi pemeriksaan tersebut.

"Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini," ujar ketua tim pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari.

Alasan ketidakhadiran Edy Mulyadi lantaran surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana, kata Herman, dalam aturan seharusnya pemeriksaan dilakukan tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP," katanya.

"Jadi itukan harus minimal 3 hari, ini 2 hari sudah ada pemanggilan. Nah kami minta diperbaiki lagi surat pemanggilannya," sambung Herman.

Karena itu, Herman menyatakan bakal meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Terutama, memperbaiki surat panggilan.

"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Herman.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi bakal memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Terkait dengan saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa," ujar Ramadhan.

Edy Mulyadi diduga melakukan penghinaan kepada seluruh warga Kalimantan lantaran pernyataannya soal ‘tempat jin buang anak'.

Namun, setelah ramai, sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ini pun meluruskan konteks kalimat tersebut. Menurutnya, istilah tersebut umum digunakan oleh warga Jakarta untuk menggambarkan lokasi yang jauh.

"Saya benar-benar minta maaf mau dianggap, saya tetap minta maaf. Cuman yang saya sampaikan dalam konteks tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh, terpencil. Kalau teman-teman di Kalimantan merasa terganggu, terhina, saya minta maaf," ucap Edy melalui saluran Youtube-nya, @BANG EDY CHANNEL dilansir VOI, Senin, 24 Januari.