Diperiksa Bareskrim Polri soal ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Edy Mulyadi Bakal Surati Dewan Pers
Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan /FOTO: RIZKY ADYTIA-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian Kalimantan tempat jin buang anak. Rencananya Edy Mulyadi bakal mengirimkan surat ke Dewan Pers terkait kasus yang diproses Bareskrim Polri ini. 

“Nanti setelah BAP ini baru akan kita kirim surat ke Dewan Pers. Tergantung hasil pemeriksaan. Tadi pagi soal Dewan Pers saya baca di Republika itu lucu, yang tulis Rusdi reporternya, dia mewawancarai Ketua PWI kota Depok, siapa Rusdi juga,” kata Edy Mulyadi kepada wartawan di Bareskrim Polri Jakarta, Senin, 31 Januari.

“Itu lucu, jadi dia mewawancarai dirinya sendiri. Kemudian ditanya di Dewan Pers, ya nggak ada saya lah. Nih ini, Saya anggota PWI,” tegas Edy Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya tim pengacara Edy Mulyadi protes gara-gara surat pemanggilan pertama pemeriksaan kliennya atas dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak tak sesuai ketentuan KUHAP. Selain menegaskan tak ada unsur SARA dalam pernyataan yang viral, pengacara meminta Polri memberlakukan UU Pers. 

“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata tim pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 28 Januari. 

Herman Kadir lantas menjelaskan soal aturan pemanggilan wartawan yang menurutnya harus melalui Dewan Pers. Sebab Edy Mulyadi disebut pengacara saat itu berbicara soal Kalimantan sebagai lokasi ibu kota negara baru dalam kapasitas sebagai insan pers. 

“Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama polri dengan PWI. Artinya sudah jelas d isitu,  kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers,” sambungnya. 

Tapi yang pasti Bareskrim Polri dalam kasus ini sudah memeriksa 38 saksi dan ahli.

“Total keseluruhan sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Kata Dewan Pers

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun meragukan pernyataan Edy Mulyadi di media sosial merupakan produk jurnalistik.

“Karena dia bicara sendiri, membuat pernyataan sendiri. Nah, karya jurnalistiknya dimana? Ini patut diteliti tapi saya sendiri meragukan kalua dari sisi itu, hal ini adalah sebuah karya jurnalistik tapi tentu nanti pendapat ahli pers yang akan menilainya,” kata Hendry dalam video wawancara dengan VOI. 

Hendry pun membandingkan dengan kasus Podcast Deddy Corbuzier yang mewawancarai mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Hendry menjelaskan bahwa video yang sempat viral dan diduga ilegal tersebut bisa dikatakan sebuah karya jurnalistik karena posisi Deddy sebagai pewawancara.

“Karena posisi Deddy sebagai pewawancara jadi tampilan podcast tersebut adalah karya jurnalistik,” ujarnya.