Bagikan:

JAKARTA - Dengan alasan tak sesuai ketentuan KUHAP, Edy Mulyadi terlapor dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak tak hadir dalam panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pengacaranya justru menyinggung Arteria Dahlan, politikus PDI Perjuangan. 

“Kami minta diperlakukan hukum yang sama. Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi? Saya mau tanya, apa bedanya? Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi 3 anggota DPR dari PDIP partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan,” kata ketua tim pembela Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Jumat, 28 Januari. 

Bagi Herman Kadir, munculnya reaksi dari warga Kalimantan soal statement Edy Mulyadi diduga ditunggangi. 

“Kami meminta pelaku yang provokator untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa? Ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan ini,” sambungnya.

Hari ini, tim pengacara Edy Mulyadi melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan. Sedianya, Edy Mulyadi diperiksa atas kasus dugaan ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

“Nah itu justru dalam panggilan (pemeriksaan) itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan itu yang kami keberatan,” kata Herman Kadir.

Dia mengklaim Edy Mulyadi tak pernah menyebut nama Kalimantan, apalagi menyinggung SARA. Meski kenyataannya cuplikan video pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak memantik kemarahan warga Kalimantan. 

“Karena dalam pers konferensi, Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali,” klaim pengacara Edy Mulyadi.