Edy Mulyadi Sudah Komunikasi ke Tokoh Adat Kalimantan, Pengacara: Harus Bayar Denda Adat
Edy Mulyadi/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Di tengah sorotan kasus atas pernyaaan Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi disebut sudah berkomunikasi dengan tokoh adat Kalimantan. Intinya, Edy Mulyadi diminta datang untuk menyelesaikan persoalan secara adat. 

“Ada permintaan ketua adat di yang mantan wali kota Samarinda (untuk) datang ke sana. Kita sudah kontak, beliau suruh datang ke sana memang,” kata ketua tim pembela Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Jumat, 28 Januari, 

Dalam komunikasi itu, Edy Mulyadi harus menjalani sanksi adat. Tapi belum rinci gambaran soal sanksi atau hukuman adat yang dimaksud.

“Harus bayar adat, denda adat, itu yang perlu dibicarakan,” sambung Herman Kadir. 

Sekali lagi, Herman Kadir menyatakan kliennya siap saja datang ke Kalimantan usai panas situasi gara-gara pernyataan Edy soal Kalimantan tempat jin buang anak. Tapi yang jadi soal kata pengacara, siapa yang jamin keamanan? 

“Memang ada permintan, ada permintaan Pak Edy suruh datang ke sana, Pak Edy siap datang ke sana. Nanti datang ke sana kalau mau, cuma persoalannya sekarang siapa yang menjamin keamanannya? Kalau datang ke sana siapa yang menjamin keamanannya? Itu yang jadi masalah gitu loh,” ujarnya. 

“Mau di datang ke sana tapi minta jaminan keamanan,” sambung Herman Kadir.

Sedianya, Edy Mulyadi diperiksa hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri, Tapi dengan alasan surat panggilan tak sesuai ketentuan KUHAP, pihak pengacara meminta penundaan pemeriksaan.

Pengacara Edy Mulyadi juga menyinggung soal klarifikasi yang sudah disampaikan. Ada juga permohonan maaf dari Edy Mulyadi.

Pengacara mempertanyakan kesan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian. Nama politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan pun ikut dibawa-bawa pengacara Edy Mulyadi. 

“Kami minta diperlakukan hukum yang sama. Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi? Saya mau tanya, apa bedanya? Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi 3 anggota DPR dari PDIP partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan,” kata Herman Kadir.