Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim tetap akan mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi sesuai aturan. Meski banyak tokoh adat Kalimantan yang meminta Edy Mulyadi menjalani hukum adat terlebih dulu.

"Kita hukum positif (Pidana, red) ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.

Menurut Ramadhan, Polri akan menangani secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat diminta untuk mempercayai penanganan oleh Korps Bhayangkara.

"Penanganan kepolisian adalah penyidikan tindak pidana. Saya rasa cukup jelas," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi disebut sudah berkomunikasi dengan tokoh adat Kalimantan. Intinya, Edy Mulyadi diminta datang untuk menyelesaikan persoalan secara adat.

“Ada permintaan ketua adat di yang mantan wali kota Samarinda (untuk) datang ke sana. Kita sudah kontak, beliau suruh datang ke sana memang,” kata ketua tim pembela Edy Mulyadi, Herman Kadir.

Dalam komunikasi itu, Edy Mulyadi harus menjalani sanksi adat. Tapi belum rinci gambaran soal sanksi atau hukuman adat yang dimaksud.

“Harus bayar adat, denda adat, itu yang perlu dibicarakan,” sambung Herman Kadir.