JAKARTA - Pegiat media sosial, Edy Mulyadi, telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Bahkan, Edy telah memprediksi itu semua.
Prediksi itu disampaikan ketika Edy Mulyadi akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Januari. Dia pun sudah menyiapkan bekal baju dalam tas kantong warna kuning.
“Gue bawa ginian nih,” kata Edy Mulyadi menunjukkan kantung warna kuning kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi kemudian berbicara soal pernyataan minta maaf kepada warga Kalimantan, penolakannya terhadap pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kaltim hingga sumber daya Kalimantan yang dieksploitasi tanpa memberikan keuntungan bagi masyarakat Kalimantan.
"Iya saya menduga (langsung ditahan, red). tapi saya tidak berharap," ujar Edy Mulyadi soal firasatnya.
Prediksinya pun terbukti, usai beberapa jam proses pemeriksaan berjalan akhirnya Polri mengumumkan Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
BACA JUGA:
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan rangkain proses pemeriksaan saksi serta ahli.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Selain itu, penyidik juga memutuskan untuk menahan Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan.
"Terhadap saudara EM (Edy Mulyadi) penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," katanya.
Penahanan terhadap Edy Mulyadi karena dua alasan yakni objektif dan subjektif penyidik. Di mana, salah satunya penyidik khawatir Edy Mulyadi bakal menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan meghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, alasan objektif anacaman dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi terancam pinda penjara selama 10 tahuh. Sebab, dia diduga melanggar pasal berlapis antara lain Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kemudian, Edy Mulyadi juga diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.
Tak lama setelah penahanan itu, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis langsung bertindak. Dia menyatakan bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," ujar Damai.
Selain itu, Damai pun menyayangkan keputusan penyidik yang menahan Edy Mulyadi. Alasannya, pokok perkara yang dilaporkan itu hanyalah ungkapan satire.
"Sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatebel oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," ungkapnya.