Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Edy Mulyadi protes gara-gara surat pemanggilan pemeriksaan kliennya atas dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak tak sesuai ketentuan KUHAP. Selain menegaskan tak ada unsur SARA dalam pernyataan yang viral, pengacara meminta Polri memberlakukan UU Pers. 

“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata tim pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 28 Januari. 

Herman Kadir lantas menjelaskan soal aturan pemanggilan wartawan yang menurutnya harus melalui Dewan Pers. Sebab Edy Mulyadi disebut pengacara saat itu berbicara soal Kalimantan sebagai lokasi ibu kota negara baru dalam kapasitas sebagai insan pers. 

“Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama polri dengan PWI. Artinya sudah jelas d isitu,  kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers,” sambungnya. 

Tapi yang pasti Bareskrim Polri dalam kasus ini sudah memeriksa 38 saksi dan ahli.

“Total keseluruhan sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Menurut Ramadhan, puluhan saksi itu diperiksa di wilayah berbeda. Penyidik meminta keterangan saksi di Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jakarta.

"Pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang. Kemudian pemeriksaan saksi di Jawa Tengah 2 orang, kemudian ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta 3 orang," ungkapnya.

Sementara untuk ahli terdapat penambahan tiga orang. Total ahli yang dimintai keterangan kini berjumlah delapan orang.

"Ahli ITE, kemudian saksi ahli sosiologi, kemudian saksi ahli pidana, dan terakhir saksi ahli bahasa," kata Ramadhan.

Ada pun, status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi telah naik penyidikan. Peningkatan itu berdasarkan hasil gelar perkara.