Bagikan:

PJAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta proses pemeriksaan terhadapnya soal kasus dugaan pemerasaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Firli sedianya dijadwalkan memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 24 Oktober.

"Ketua KPK RI saudara FB meminta pemeriksaan bertempat di kantor Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Selasa, 24 Oktober.

Dengan pertimbangan kepentingan penyidikan, permintaan dari Firli Bahuri itu dikabulkan. Sehigga, Ketua KPK tersebut akan diambil keterangannya sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Permintaan itu disepakati karena Dittipikor juga terlibat dalam pemanganan kasus dugaan pemerasaan tersebut sebagai tim asistensi.

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan yaitu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade.

Selama proses penyidikan, sekitar 52 saksi sudah dimintai keterangan. Beberapa di antaranya merupakan pegawai KPK.

Kemudian, ada juga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Syahrul Yasin Limpo yang dimintai keterangan di tahap awal proses penyidikan.

"Dari 52 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksan atau permintaan keterangan dari pegawai KPK sebanyak 8 orang," kata Ade.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.