Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango yang meneken pemberitahuan tersebut. 

“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden,” kata Nawawi kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November.

Nawawi menyebut Eddy bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Tapi, Nawawi tak mau banyak bicara soal upaya tersebut.

“Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Eddy. Langkah ini dilakukan pada Rabu, 29 November.

“KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan agar mereka mudah dimintai keterangan. Tiga orang dicegah selain Eddy adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

 

Diberitakan sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alexander memastikan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. “Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," tegasnya.