Alexander Ungkap Ada Kasus Mandek, MAKI: Padahal Tiap Tahun Ada Evaluasi Kinerja
Gedung KPK di Jakarta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak habis pikir ketika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kasus mandek selama tiga tahun. Katanya, kenapa setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai ketua hal ini baru terungkap.

Diketahui, Firli sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena jadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Agak aneh sekian tahun mengaku tidak ada sarana untuk monitoring dan evaluasi, padahal setiap tahun ada rapat kerja yang mengevaluasi kinerja dan program kerja tahun berikutnya,” kata Boyamin kepada wartawan yang dikutip Kamis, 30 November.

Boyamin kemudian menyoroti pimpinan sebelum era Firli Bahuri tak pernah mengeluh seperti ini. Sehingga, ini harusnya jadi tanggung jawab mereka.

“Ini pimpinan KPK sebelumnya enggak pernah mengeluh seperti ini. Jadi mestinya, ya, memang kalau ada sesuatu yang keliru itu tanggung jawab pimpinan KPK,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui selama ini tak bisa memantau kerja anak buahnya secara maksimal. Ia belakangan baru mengetahui banyak disposisi atau perintah melaksanakan penyelidikan tapi tak ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikannya setelah Pimpinan KPK menggelar rapat usai Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang jadi tersangka. Alexander bilang disposisi ini salah satunya berkaitan dengan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pada saat kami menangani perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan,” kata Alexander dikutip dari tayangan YouTube KPK, Selasa, 28 November.

“Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk dikeluarkan sprinlidik (surat perintah dimulainya penyelidikan),” sambungnya.

Kondisi ini disebut Alexander terjadi gara-gara kasus yang masuk tidak termonitor karena ketiadaan fasilitas. “Kami tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak,” tegasnya.

Hal serupa juga terjadi untuk hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, ‘lakukan penyelidikan, lakukan penyelidikan' apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” ujarnya.