Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membawa materi laporan penggunaan dana kampanye yang diduga berasal dari ilegal penambangan nikel di Sulawesi Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 21 Desember.

Hal ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 21 Desember. Kehadirannya ini sekaligus memenuhi undangan ‘KPK Mendengar’.

Diketahui, komisi antirasuah mengundang eks pimpinannya hingga pejabat struktural hingga pegiat antikorupsi ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan diminta memberi masukan terkait kinerja lembaga.

“MAKI akan hadir dengan membawa materi laporan dugaan penggunaan dana kampanye pemilu berasal dari kegiatan ilegal sebagaimana disinyalir PPATK,” kata Boyamin kepada wartawan sebelum pertemuan dimulai.

Boyamin bilang aktivitas pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara tersebut membuat negara merugi hingga Rp3,7 triliun. “Yang diduga sebagian mengalir untuk pendanaan kampanye pemilu,” tegasnya.

Sehingga, Boyamin berharap komisi antirasuah akan menindaklanjuti laporan tersebut. Apalagi, laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut sudah diterima KPK.

“KPK telah deklarasi akan tetap menangani perkara korupsi meskipun saat sedang masa proses kampanye dan pemilu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan PPATK sudah mengirimkan laporan terkait transaksi janggal saat kampanye di Pilpres 2024. Ia sudah minta anak buahnya menindaklanjut dengan mempelajari hingga merencanakan tindak lanjut.

“Ya, katanya kan sudah dikirim (PPATK, red) kemarin saya sudah terima dan kita (pimpinan, red) tinggal perintahkan pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember.

Meski sudah menerima, Alexander bilang dirinya tak mau membocorkan laporan analisa dari PPATK. “Itu kan informasi intelijen,” tegasnya.

Dia hanya menegaskan tindak lanjut pasti dilakukan. “Pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan (langkah berikutnya, red), dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya,” ungkap Alexander.