Bagikan:

JAKARTA  - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan 102 kontainer barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di dua pelabuhan akibat pemberlakuan ketentuan tentang impor dan ekspor barang kiriman.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan berdasarkan informasi data kontainer berisi barang kiriman PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak 67 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Emas 35 kontainer.

"Sedangkan di Tanjung Priok nol. Jumlah 102 kontainer,” kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 30 November.

Dia mengatakan semua barang kiriman PMI tersebut, baik yang baru maupun bekas, kiriman untuk kebutuhan keluarga, konsumtif, dan bukan untuk diperjualbelikan.

BP2MI mendesak kementerian/lembaga terkait segera melakukan finalisasi revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik barang baru maupun bekas.

Benny juga meminta kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses kepabeanan barang-barang kiriman PMI di dua pelabuhan tersebut sesuai ketentuan

“Supaya barang-barang kiriman PMI di dalam gudang penimbunan sementara tidak cepat rusak dan tidak menambah biaya yang tinggi bagi perusahaan jasa titipan,” sambungnya.

Benny mengaku telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2023 dalam rapat terbatas Kabinet Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan BP2MI telah mengusulkan pentingnya negara hadir untuk memberikan relaksasi pajak atau meringankan biaya atas barang kiriman PMI.

Presiden menurutnya merespons usulan itu untuk diselesaikan secepatnya.

Karena itu, BP2MI berharap peraturan baru, baik revisi Permendag maupun PMK tersebut, dapat segera dikeluarkan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para PMI yang merupakan pahlawan devisa negara.