SEMARANG - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengecek ribuan kardus barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih menumpuk di berbagai gudang perusahaan jasa titipan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Barang kiriman ini terkendala pemberlakuan ketentuan tentang kepabeanan impor dan ekspor barang kiriman.
"Barang-barang ini sudah sekitar lima sampai enam bulan tertahan di gudang penyimpanan," kata Benny di Semarang, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Juni.
Menurut dia, barang-barang yang masih tertahan ini merupakan kiriman yang masuk saat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Ia mencontohkan, barang kiriman PMI yang tertahan di PT Trans Benua Logistik Semarang masih sekitar 4.620 kardus. Padahal setelah dilakukan revisi aturan, barang kiriman PMI sudah mulai ada pergerakan keluar.
Namun, menurut dia, masih ada ribuan barang kiriman yang memang belum dikeluarkan karena masuk ke Indonesia saat pemberlakuan aturan yang terdahulu.
"Seharusnya dikeluarkan, sepanjang barang-barang hasil pemeriksaan bea cukai ini bukan di jalur merah, bukan barang yang dilarang," katanya.
Selain itu, lanjut dia, menumpuknya barang kiriman ini berdampak terhadap operasional perusahaan jasa titipan yang tidak bisa memanfaatkan gudangnya untuk kiriman yang lain.
Sementara Direktur PT Trans Benua Logistik, Bhanu Brihawan, mengatakan masih ada 4.620 barang kiriman PMI yang tersimpan di gudang penyimpanan sejak tahun lalu.
Menurut dia, perusahaannya tidak menetapkan biaya tambahan untuk barang kiriman yang tersimpan di gudang penyimpanan ini, meski sudah cukup lama.
BACA JUGA:
"Barang kiriman PMI ini bukan termasuk barang komersial. Isinya juga bukan hanya baju, tapi juga alat masak, mainan, alat elektronik," katanya.