Bagikan:

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memastikan akan hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan peneriman gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ahmad Sahroni merupakan satu dari lima saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

"Hadir ko, jam 10 (ke persidangan)," ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni.

Sementara untuk empat saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Indira Chunda Thita yang merupakan putri dari SYL; pemilik Suita Travel, Harly Lafian; dan pemilik Maktour Travel Fuad, Hasan Masyhur.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo yang sempat memenuhi panggilan pada persidangan 3 Juni.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.