Aturan Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Dievaluasi, Ini Keputusan Pemerintah
Barang bawaan pekerja migran (antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, materi yang dibahas terkait pembatasan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (PMI/TKI) dan barang bawaan para WNI yang baru pulang dari luar negeri.

"Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No.36/2023 jo.Permendag 03/2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 17 April 2024.

Berikut hasil keputusan Rakortas:

1. Terkait dengan Barang Kiriman PMI, disepakati sebagai berikut:

• Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan, sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024).

• Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).

• Pemerintah akan segera melakukan revisi/ perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag yaitu Lampiran III Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengatur mengenai Jenis/Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang. 

• Pengaturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023: 

• PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

• Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

• Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak 1.500 dolar AS per tahun).

• Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 dolar AS untuk PMI tercatat), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

• Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

2. Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

3. Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo.No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.

4. Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," ucapnya.