Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi mengatur terkait dengan batasan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Kini, aturan terkait jumlah barang ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun hal tersebut termaktub dalam Paraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Paturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan barang kiriman PMI kini sudah tidak lagi diatur dalam Permendag, yang sebelumnya diatur dalam Lampiran III Permendag 36/2023.

Arif bilang barang kiriman PMI kini diatur dalam PMK 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas tingkat menteri.

Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

“Dari poin tersebut, akhirnya disepakati tidak perlu diatur dalam Permendag kebijakan dan peraturan impor,” katanya dalam diskusi virtual, Kamis, 2 Mei.

Arief pun mengatakan sudah ada integrasi data antara Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hingga Kementerian Luar Negeri. Integrasi data ini untuk mengetahui bahwa barang tersebut punya PMI.

“Bagaimana memastikan itu kiriman PMI? Sudah ada integerasi BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cekai Indonesia (DJBC Kementerian Keuangan),” jelasnya.

Adapun aturan mengenai barang bawaan PMI tertuang dalam poin satu perubahan Permendag 7/2024 yakni tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.

Seperti intan kasar, precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.