JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Kecuali untuk barang-barang yang memang dilarang impor dan berbahaya.
Pembatalan pembatasan ini sejalan dengan terbitnya Permendag 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomo 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan hasil revisi ini akan mulai berlaku pada 6 Mei pekan depan.
Seperti diketahui, banyak keluhan terkait dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2024 karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara, pada Permendag Nomor 7 Tahun 2024 kembali diberikan kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.
“Impor barang bawaan pribadi penumpang ini banyak sekali keluhan dan masukan ke kami. Kemudian, kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait,” katanya dalam diskusi virtual, Kamis, 2 Mei.
Lebih lanjut, Arif bilang poin pentingnya dalam Peremendag 7/2024 adalah barang bawaan pribadi penumpang diputuskan tidak ada batasan jenis barang.
“Kecuali baeang yang dilarang impor dan barang berbahaya,” katanya.
Arif mengatakan tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Dia juga bilang barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru.
BACA JUGA:
Adapun aturan mengenai jenis barang, jumlah dan kondisi barang mengacu Paraturan Menteri Keuangan Nomor 2023 Tahun 2017 tentang Kententuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpanh dan Awak Sarana Pengangkut.
Terkait dengan barang yang dilarang impor dan barang berbahaya, sambung Arif, surah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
“Beberapa barang yang dilarang impor di antaranya adalah intan kasar, precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3,” jelasnya.