Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengukapkan bahwa aturan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri tidak diatur Kementerian Perdagangan (Kemendag) lagi.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan bahwa hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan sebagainya.

“Yang ketiga, membatasi orang belanja, itu juga urusannya PMK saja, tidak diatur di Permendag lagi. Kamu mau beli 2, beli 3, beli 4, itu urusannya diatur oleh PMK, tidak di Permendag,” katanya ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April.

Menurut Zulhas, keputusan rakor tidak menghapus pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Namun, batas jumlah barang yang boleh dibawa penumpang akan ditetapkan oleh Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita tidak atur itu di Permendag, diaturnya di PMK saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Zulhas, jika nantinya ada penumpang yang membawa barang dari luar negeri dengan jumlah yang melebihi ketentuan PMK, maka penumpang itu akan dikenakan bea cukai.

“Sudah disepakati, silakan mau beli baju 3, mau beli baju 2, yang penting bayar pajak. Masa kalau saya beli 3, satunya disita? Ya harus bayar pajak. Itu sudah kembali begitu tadi,” tutur Zulhas.

Sekadar informasi, sebelumnya ketentuan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang ditetapkan dalam Permendag nomor 36 tahun 2023. Permendag itu mulai berlaku 10 Maret 2024 lalu.

Adapun dalam Permendag tersebut ada 10 barang bawaan yang dibatasi, antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah). Barang tekstil sudah jadi lainnya (paling banyak lima potong per orang).

Lalu, telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun).

Selanjutnya, tas (paling banyak dua buah per orang). Mainan (bernilai paling banyak FOB 1.500 dolar atau sekitar Rp24 juta per orang).

Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24 juta per orang).

Kemudian, alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang). Mutiara (bernilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24 juta). Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24 juta per penumpang). Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).